Menakar Akses Pendidikan untuk Semua dalam Perspektif Wajib Belajar
FMPP ( Opini )
Pendidikan sering disebut sebagai hak dasar setiap warga negara. Negara menjamin hak tersebut, sementara masyarakat berharap sekolah menjadi jalan bagi setiap anak untuk memperbaiki masa depannya. Namun, di tengah berbagai program pendidikan dan kebijakan pemerintah, sebuah pertanyaan tetap relevan untuk diajukan: apakah sekolah gratis benar-benar telah menjadi kenyataan, atau masih sebatas janji yang belum sepenuhnya dirasakan oleh semua?
Pertanyaan ini penting karena pendidikan bukan sekadar persoalan kebijakan, melainkan juga amanat hukum.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak yang harus dapat diakses oleh setiap warga negara. Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Sementara itu, Pasal 7 ayat (2) menempatkan orang tua sebagai pihak yang berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.
Namun, kewajiban anak dan orang tua tersebut tidak berdiri sendiri.
Wajib Belajar, Tanggung Jawab Negara
Pasal 34 Undang-Undang Sisdiknas memberikan penegasan penting. Wajib belajar bukan sekadar kewajiban masyarakat untuk menyekolahkan anak. Negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan pendidikan dasar dapat diselenggarakan dan diakses.
Undang-undang tersebut mengatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Wajib belajar juga ditegaskan sebagai tanggung jawab negara yang dapat diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ketentuan ini kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar.
Di sinilah muncul persoalan yang menarik.
Jika negara mewajibkan anak usia tertentu untuk mengikuti pendidikan dasar, maka negara juga tidak boleh menutup mata terhadap berbagai hambatan yang menyebabkan seorang anak kesulitan untuk bersekolah.
Wajib belajar seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai kewajiban untuk masuk sekolah, tetapi juga sebagai tanggung jawab bersama untuk memastikan anak mampu bersekolah sampai menyelesaikan pendidikan dasarnya.
Gratis Secara Kebijakan, Belum Tentu Bebas dari Beban
Sekolah gratis sering kali dipahami sebagai tidak adanya biaya masuk atau biaya pendidikan tertentu. Namun kenyataan pendidikan jauh lebih kompleks.
Seorang anak mungkin tidak lagi dibebani biaya sekolah secara langsung. Akan tetapi, keluarga masih dapat menghadapi berbagai kebutuhan lain: seragam, buku dan alat tulis, transportasi, uang saku, kebutuhan kegiatan belajar, hingga akses terhadap teknologi.
Bagi keluarga dengan kondisi ekonomi yang cukup, biaya tersebut mungkin tidak menjadi persoalan besar. Tetapi bagi keluarga miskin atau rentan secara ekonomi, pengeluaran kecil yang terjadi secara terus-menerus dapat menjadi hambatan serius.
Karena itu, pertanyaan tentang sekolah gratis tidak boleh berhenti pada satu persoalan: apakah sekolah memungut biaya?
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah setiap anak benar-benar memiliki kemampuan dan kesempatan untuk mengakses pendidikan?
Putusan MK dan Makna Baru Pendidikan Dasar Tanpa Biaya
Persoalan pembiayaan pendidikan dasar juga memperoleh perkembangan penting melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut memberikan penafsiran terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Artinya, perdebatan mengenai akses pendidikan dasar tidak lagi dapat dilihat semata-mata dari status sekolah negeri atau swasta. Prinsip yang harus diperhatikan adalah bagaimana negara benar-benar menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa biaya sesuai dengan pemaknaan konstitusional yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi.
Namun, tentu saja pelaksanaan prinsip tersebut membutuhkan kebijakan yang matang, perencanaan anggaran, dan mekanisme yang jelas.
Sebab antara sebuah putusan, kebijakan, dan pelaksanaan di lapangan sering kali terdapat jarak yang cukup panjang.
Akses Pendidikan Bukan Sekadar Bangku di Kelas
Pemerintah dapat membangun sekolah. Pemerintah juga dapat membuat kebijakan pembebasan biaya. Tetapi akses pendidikan yang sesungguhnya membutuhkan lebih dari itu.
Bagaimana dengan anak yang tinggal jauh dari sekolah?
Bagaimana dengan keluarga yang tidak mampu membiayai transportasi?
Bagaimana dengan siswa yang membutuhkan perlengkapan belajar tetapi tidak memiliki kemampuan ekonomi?
Bagaimana dengan anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus?
Dan bagaimana dengan kualitas pendidikan di setiap wilayah?
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa pendidikan untuk semua tidak cukup hanya diukur dari jumlah sekolah atau angka partisipasi siswa.
Akses harus dimaknai secara lebih luas: akses untuk masuk, bertahan, belajar dengan layak, dan menyelesaikan pendidikan.
Pemerataan Kualitas Menjadi Tantangan
Wajib belajar juga seharusnya berjalan seiring dengan pemerataan mutu.
Tidak cukup jika semua anak dapat masuk sekolah, sementara kualitas fasilitas, tenaga pendidik, dan proses pembelajaran masih menunjukkan kesenjangan.
Ada sekolah dengan sarana yang memadai, lingkungan belajar nyaman, tenaga pengajar yang cukup, dan akses teknologi yang baik. Namun, masih mungkin terdapat sekolah yang menghadapi persoalan ruang kelas, fasilitas sanitasi, keterbatasan tenaga pendidik, maupun sarana pembelajaran.
Di sinilah pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus melihat pendidikan bukan sekadar sebagai program rutin, melainkan sebagai investasi jangka panjang.
Sebab seorang anak yang memperoleh akses pendidikan tetapi tidak mendapatkan pendidikan yang bermutu tetap menghadapi ketidaksetaraan.
Anggaran Pendidikan Harus Menjawab Kebutuhan Nyata
Setiap kebijakan pendidikan membutuhkan pembiayaan. Karena itu, anggaran pendidikan harus dapat dilihat bukan hanya dari seberapa besar nominal yang dialokasikan, tetapi juga dari seberapa besar manfaat yang diterima masyarakat.
Publik berhak bertanya:
Apakah anggaran pendidikan telah benar-benar membantu anak-anak yang membutuhkan?
Apakah bantuan pendidikan telah tepat sasaran?
Apakah sarana sekolah dibangun berdasarkan kebutuhan?
Apakah kualitas guru terus ditingkatkan?
Dan yang tidak kalah penting, apakah masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai hasil penyelenggaraan wajib belajar?
Penjelasan PP Nomor 47 Tahun 2008 bahkan menempatkan evaluasi program wajib belajar sebagai bagian dari akuntabilitas publik dan menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh data serta informasi mengenai hasil evaluasi penyelenggaraannya.
Dari Wajib Belajar Menuju Hak untuk Belajar
Mungkin sudah saatnya cara pandang terhadap wajib belajar tidak hanya menekankan kewajiban anak untuk bersekolah.
Negara memang dapat mewajibkan pendidikan dasar. Orang tua juga memiliki kewajiban memberikan pendidikan kepada anak. Tetapi pada saat yang sama, negara harus memastikan bahwa kewajiban tersebut dapat benar-benar dilaksanakan.
Jangan sampai seorang anak dianggap tidak memenuhi kewajiban belajar, sementara sistem pendidikan belum sepenuhnya mampu mengatasi hambatan ekonomi, geografis, sosial, maupun keterbatasan fasilitas yang dihadapinya.
Karena itu, wajib belajar seharusnya berjalan beriringan dengan hak untuk belajar.
Setiap anak bukan hanya wajib datang ke sekolah. Mereka juga berhak mendapatkan kesempatan untuk belajar dalam lingkungan yang layak, aman, bermutu, dan dapat dijangkau.
Sekolah Gratis: Mimpi yang Harus Menjadi Kenyataan
Sekolah gratis seharusnya bukan sekadar slogan dalam kampanye pendidikan.
Ia merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin pelaksanaan wajib belajar dan memberikan akses pendidikan dasar kepada seluruh warga negara.
Tantangan ke depan bukan hanya bagaimana menghapus biaya pendidikan secara formal. Tantangan yang lebih besar adalah memastikan tidak ada anak yang gagal bersekolah karena kemiskinan, jarak, keterbatasan fasilitas, diskriminasi, atau ketimpangan kualitas pendidikan.
Pemerintah, pemerintah daerah, sekolah, orang tua, dan masyarakat memiliki peran masing-masing. Namun tanggung jawab utama penyelenggaraan wajib belajar tetap berada dalam kerangka tanggung jawab negara.
Maka pertanyaannya bukan lagi sekadar:
“Apakah sekolah sudah gratis?”
Tetapi:
“Apakah negara sudah benar-benar memastikan setiap anak dapat memperoleh pendidikan dasar tanpa terhalang oleh kondisi ekonomi dan hambatan lainnya?”
Sebab selama masih ada anak yang tidak dapat mengakses pendidikan secara layak, selama kualitas sekolah masih timpang, dan selama biaya tidak langsung masih menjadi alasan seorang anak tertinggal, maka cita-cita pendidikan untuk semua belum sepenuhnya menjadi kenyataan.
Sekolah gratis bukan sekadar tentang tidak membayar biaya masuk. Sekolah gratis adalah tentang memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan nyata untuk masuk, belajar, bertahan, dan menyelesaikan pendidikannya.
Dan itulah ukuran sesungguhnya dari keberhasilan wajib belajar: bukan hanya berapa banyak anak yang tercatat sebagai siswa, tetapi berapa banyak anak yang benar-benar tidak ditinggalkan oleh sistem pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar